Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan formalin pada hasil perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dalam hal ini Ditjen P2HP gencar melakukan evaluasi dan monitoring ke pasar-pasar ikan terhadap penggunaan bahan berbahaya tersebut. Salah satu pasar ikan yang dilakukan pengecekan adalah pasar ikan Rejomulyo di Kota Semarang atau yang lebih dikenal sebagai pasar ikan Kobong pada Rabu malam (12/11). Monitoring penggunaan formalin ini merupakan bagian dari gerakan “Pasar Ikan Bebas Formalin” yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bulan Mutu Perikanan selama bulan November.
Sebagaimana diketahui ikan merupakan salah satu sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat, mudah didapat, dan harganya murah. Namun ikan cepat mengalami proses pembusukan. Oleh sebab itu cara pengawetan ikan yang baik dan benar perlu diketahui semua lapisan masyarakat sehingga masyarakat tidak melakukan pengawetan ikan dengan cara-cara yang tidak benar dan atau melanggar hukum seperti pengawetan ikan dengan menggunakan bahan kimia formalin.
Formalin merupakan salah satu jenis pengawet yang sangat berbahaya. Apabila tertelan sebanyak 2 sendok makan atau 30 mL saja, formalin bisa menyebabkan kematian. Gejala yang ditimbulkan jika formalin tertelan adalah mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, diare, kemungkinan terjadi perdarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi, kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu, juga bisa menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Formalin juga bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) jika telah terakumulasi dalam jumlah yang cukup banyak.
Bahaya penggunaan formalin perlu disosialisasikan secara terus-menerus karena sering terjadi produk-produk perikanan yang mengandung formalin tanpa sadar dikonsumsi masyarakat luas karena ketidaktahuan bagaimana membedakan ikan yang berformalin atau tidak. Secara umum, ciri-ciri ikan yang mengandung formalin adalah warna insang merah tua dan tidak cemerlang (bukan merah segar), warna daging ikan putih bersih, bau menyengat, bau formalin, dan kulit terlihat cerah mengkilat, daging kenyal, lebih awet dan tidak mudah busuk walau tanpa pengawet seperti es, tidak dihinggapi lalat dan tidak terasa bau amis ikan. Sementara, ciri ikan segar tanpa formalin adalah: warna ingsang merah dan cemerlang dan terlihat segar, Bau ikan khas dan segar, lebih mudah busuk bila tanpa diawetkan terus dengan es, Ikan dapat dihinggapi lalat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerjasama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian bersama yang menghasilkan fatwa MUI nomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa ini adalah penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan basah maupun kering membahayakan kesehatan dan jiwa serta hukumnya haram. Fatwa haram ini juga meliputi orang yang memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang mengandung formalin. Penerbitan fatwa ini diharapkan dapat menyadarkan para produsen, pedagang, serta konsumen mengenai bahaya penggunaan formalin dalam makanan.
Sebagai bagian dari Bulan Mutu Perikanan, Gerakan Pasar Ikan Bebas Formalin ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi dan penyuluhan agar para pedagang ikan dan konsumen semakin cerdas untuk tidak menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya sebagai pengawet.
Sumber artikel dan gambar: Website P2HP di LINK INI
Sebagaimana diketahui ikan merupakan salah satu sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat, mudah didapat, dan harganya murah. Namun ikan cepat mengalami proses pembusukan. Oleh sebab itu cara pengawetan ikan yang baik dan benar perlu diketahui semua lapisan masyarakat sehingga masyarakat tidak melakukan pengawetan ikan dengan cara-cara yang tidak benar dan atau melanggar hukum seperti pengawetan ikan dengan menggunakan bahan kimia formalin.
Formalin merupakan salah satu jenis pengawet yang sangat berbahaya. Apabila tertelan sebanyak 2 sendok makan atau 30 mL saja, formalin bisa menyebabkan kematian. Gejala yang ditimbulkan jika formalin tertelan adalah mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, diare, kemungkinan terjadi perdarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi, kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu, juga bisa menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Formalin juga bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) jika telah terakumulasi dalam jumlah yang cukup banyak.
Bahaya penggunaan formalin perlu disosialisasikan secara terus-menerus karena sering terjadi produk-produk perikanan yang mengandung formalin tanpa sadar dikonsumsi masyarakat luas karena ketidaktahuan bagaimana membedakan ikan yang berformalin atau tidak. Secara umum, ciri-ciri ikan yang mengandung formalin adalah warna insang merah tua dan tidak cemerlang (bukan merah segar), warna daging ikan putih bersih, bau menyengat, bau formalin, dan kulit terlihat cerah mengkilat, daging kenyal, lebih awet dan tidak mudah busuk walau tanpa pengawet seperti es, tidak dihinggapi lalat dan tidak terasa bau amis ikan. Sementara, ciri ikan segar tanpa formalin adalah: warna ingsang merah dan cemerlang dan terlihat segar, Bau ikan khas dan segar, lebih mudah busuk bila tanpa diawetkan terus dengan es, Ikan dapat dihinggapi lalat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerjasama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian bersama yang menghasilkan fatwa MUI nomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa ini adalah penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan basah maupun kering membahayakan kesehatan dan jiwa serta hukumnya haram. Fatwa haram ini juga meliputi orang yang memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang mengandung formalin. Penerbitan fatwa ini diharapkan dapat menyadarkan para produsen, pedagang, serta konsumen mengenai bahaya penggunaan formalin dalam makanan.
Sebagai bagian dari Bulan Mutu Perikanan, Gerakan Pasar Ikan Bebas Formalin ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi dan penyuluhan agar para pedagang ikan dan konsumen semakin cerdas untuk tidak menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya sebagai pengawet.
Sumber artikel dan gambar: Website P2HP di LINK INI
Semua informasi terbaru tentang produk Easy Test dapat anda lihat di, WEBSITE EASY TEST atau di BLOG TEST KIT SHOP
Informasi dan Pemesanan:
Email ke easy4test@yahoo.com / easy4test@gmail.com atau hubungi 085310135381, 085779721597, 087889441075.
Note:
ET Group memproduksi beberapa test kit analisis mutu pangan bermerk Easy Test dengan jenis varian antara lain Test Kit Formalin, Test Kit Boraks, Test Kit Methanil Yellow, Test Kit Rhodamine B, Test Kit Mutu Pangan 4 Varian, Test Kit Formalin Paket Industri, TEST KIT MUTU PANGAN 4 VARIAN (PAKET INDUSTRI), Test Kit Sianida, Test Kit Peroksida, Test Kit Hipoklorit (Kaporit), Test Kit Siklamat, Test Kit Sakarin, Test Kit Asam Salisilat, Test Kit Alkalinitas (Alkalinity), Test Kit Asam Sorbat, Test Kit Benzoat, Test Kit Oksalat (Oxalate), Test Kit Tiosianat (Thiocyanate), Test Kit Nitrit, Test Kit Iodat, Test Kit Oksalat, Test Kit Potassium Bromate (Kalium Bromat) dan macam-macam test kit lainnya.
EASY TEST KIT WEB SUPPORT - BAHASA INDONESIA: Easy Test Support, Penawaran Jual, Katalog Produk, ENGLISH LANGUAGE: Easy Test Support, Selling Offers, Products Catalog.
WEB SUPPORT RESMI CV. ET GROUP: CV. ET GROUP Business, Test Kit Shop, dan Easy Test Kit Info.
bahan berbahaya, bahan tambahan pangan, berita bahan berbahaya, berita kami, boraks, easy test info, formalin, methanil yellow, rhodamine b, test kit, tips cerdas
0 komentar:
Posting Komentar