Breaking News
Loading...
Senin, 17 Desember 2012

Produsen Mie Formalin di Magelang Diringkus Polisi

108Jakarta.com - Produsen mi berformalin di Magelang, Suharyanto, berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Setidaknya 200 kilogram mi disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan, penangkapan Suharyanto dilakukan hari Jumat (14/12/2012) lalu. Tindakan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena praktek produksi mi berformalin di Jl. Pajajaran No. 823, Kel Kemirejo, Kota Magelang.

"Ditangkap di daerah Secang saat sedang pacaran," kata Mas Guntur di Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun, Semarang, Senin (17/12/2012). Ia menambahkan, Suharyanto bisa menghasilkan minimal empat kuintal mi berformalin per hari. Mi tersebut lalu dipasarkan di Magelang dan beberapa di daerah Yogyakarta.

"Empat kuintal per hari nonstop termasuk hari Minggu. Mi bisa bertahan lama, tiga hari belum basi," tandasnya. "Jadi takarannya 10 kilogram mi diberi satu sendok formalin," imbuh Mas Guntur.

Sementara itu, tersangka Suharyanto mengaku memperoleh ide mencampurkan mi dan formalin sejak bekerja di kebun Sawit di Sumatera. Lalu saat ia meneruskan usaha mi milik orang tuanya sekitar empat tahun lalu, Suharyanto mulai mencampurkan mi dengan formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.

"Ya katanya memang untuk itu (mengawetkan mayat). Tapi kalau sudah jadi mi dan direbus bakalan hilang kok," ujarnya berkilah. Tidak hanya formalin, Suharyanto juga mencampurkan bahan-bahan lain seperti pewarna tatrazine, londo, dan air londo. Ia pun memberi air tawas karena menurutnya bisa mengangkat semua kotoran termasuk formalin.

"Saya dapet formalin dari orang keliling menawarkan, Rp 300 ribu per jerigen," kata Suharyanto. Mi berformalin tersebut lalu dijualnya di sejumlah pasar di Magelang dan Yogyakarta. Harga per kilogram mi berformalin adalah Rp 3.500. Dengan penjualan itu keuntungan per hari bisa mencapai Rp 120 ribu.

"Alatnya masih manual, peninggalan ayah saya," imbuhnya. Perbuatan Suharyanto dinyatakan melanggar pasal 24 ayat (1) UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan karena mengedarkan pangan menggunakan bahan yang dilarang.

Pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan izin usaha, penyitaan barang-barang produksi, pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi dan memeriksa saksi yaitu 10 karyawan Suharyanto. "Mayoritas saksi mengaku tidak tahu persis," tutup Mas Guntur. (han)

Senin, 17 Desember 2012 (Sumber : 108Jakarta.com)


Note:
ET Group memproduksi beberapa test kit analisis mutu pangan bermerk Easy Test dengan jenis varian antara lain Test Kit Formalin, Test Kit Boraks, Test Kit Methanil Yellow, Test Kit Rhodamine B, Test Kit Mutu Pangan 4 Varian, Test Kit Formalin Paket Industri, TEST KIT MUTU PANGAN 4 VARIAN (PAKET INDUSTRI), Test Kit Sianida, Test Kit Peroksida, Test Kit Hipoklorit (Kaporit), Test Kit Siklamat, Test Kit Sakarin, Test Kit Asam Salisilat, Test Kit Alkalinitas (Alkalinity), Test Kit Asam Sorbat, Test Kit Benzoat, Test Kit Oksalat (Oxalate), Test Kit Tiosianat (Thiocyanate), Test Kit Nitrit, Test Kit Iodat, Test Kit Oksalat, Test Kit Potassium Bromate (Kalium Bromat) dan macam-macam test kit lainnya.

EASY TEST KIT WEB SUPPORT - BAHASA INDONESIA: Easy Test Support, Penawaran Jual, Katalog Produk, ENGLISH LANGUAGE: Easy Test Support, Selling Offers, Products Catalog.

WEB SUPPORT RESMI CV. ET GROUP: CV. ET GROUP Business, Test Kit Shop, dan Easy Test Kit Info.
bahan berbahaya, bahan tambahan pangan, berita bahan berbahaya, berita kami, boraks, easy test info, formalin, methanil yellow, rhodamine b, test kit, tips cerdas

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer